Beritasulsel.com – Dua orang bocah yang tergolong anak dibawah umur diringkus tim khusus polda Sulawesi Selatan kerjasama polsek Manggala. Keduanya diduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas), Senin (10/12/2018).
Kedua pelaku masing masing berinisial, MF alias Fikram (15) warga Jalan Dg. Hayo Pattunuang, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan MK alias Kifli (16) warga Jalan Pannara, Kelurahan Antang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
Pelaku, kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB, ditangkap didua tempat berbeda di wilayah kota Makassar. Awalnya penangkapan dilakukan dirumah Fikram, setelah dikembangkan ditangkaplah Kifli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku, lanjut Artenius, telah melakukan aksi curas dengan cara menarik tas korban yang sementara mengendarai sepeda motor, akibatnya korban terjatuh. Pelaku lalu membawa lari tas korban yang berisi Handphone (HP).
“Kemudian handphone korban dijualnya seharga Rp1,5 juta lalu hasilnya dibagi dua,” ungkap Artenius.
Timsus Polda Sulsel lalu berkoordinasi dengam personel Polsek Manggala lalu diamankanlah kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Manggala guna pemeriksaan lebih lanjut.