Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng Menolak Gugatan Praperadilan R2

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Sulawesi Selatan.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng dengan Termohon Polres Bantaeng dan R2 sebagai Pemohon yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Khairil SH, SE, MH, yang berkantor di Makassar, digelar hari ini. Kamis, 9 Desember 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Boy Pakpahan SH, MH, yang membacakan putusan mengatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan R2 melalui Kuasa Hukumnya, Khairil SH, SE, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan tersebut, Boy Pakpahan SH, MH, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon “Ditolak” berdasarkan Pasal 82 huruf (d) KUHAP.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH yang ditemui Beritasulsel.com di Cafe Soeraby setelah kembali dari Pengadilan Negeri Bantaeng mengikuti sidang putusan praperadilan tersebut mengatakan bahwa untuk kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan R2 ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng.

“Yang digugat oleh tersangka R2 melalui Kuasa Hukumnya dalam praperadilan ini tidak terbukti,” jelas AKP Burhan SH.

“Semua yang kami lakukan di kasus ini sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini.

“Penangkapan, Penyitaan, Penahanan dan penetapan status tersangka kepada R2 itu sudah sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Burhan SH.

Dalam sidang putusan praperadilan ini, Kuasa Hukum Pemohon terlihat tidak hadir di ruang sidang.

Berita Terkait

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terbaru