Bantaeng – Sulawesi Selatan.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng dengan Termohon Polres Bantaeng dan R2 sebagai Pemohon yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Khairil SH, SE, MH, yang berkantor di Makassar, digelar hari ini. Kamis, 9 Desember 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Boy Pakpahan SH, MH, yang membacakan putusan mengatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan R2 melalui Kuasa Hukumnya, Khairil SH, SE, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang putusan tersebut, Boy Pakpahan SH, MH, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon “Ditolak” berdasarkan Pasal 82 huruf (d) KUHAP.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH yang ditemui Beritasulsel.com di Cafe Soeraby setelah kembali dari Pengadilan Negeri Bantaeng mengikuti sidang putusan praperadilan tersebut mengatakan bahwa untuk kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan R2 ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng.
“Yang digugat oleh tersangka R2 melalui Kuasa Hukumnya dalam praperadilan ini tidak terbukti,” jelas AKP Burhan SH.
“Semua yang kami lakukan di kasus ini sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini.
“Penangkapan, Penyitaan, Penahanan dan penetapan status tersangka kepada R2 itu sudah sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Burhan SH.
Dalam sidang putusan praperadilan ini, Kuasa Hukum Pemohon terlihat tidak hadir di ruang sidang.