Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng Menolak Gugatan Praperadilan R2

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Sulawesi Selatan.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng dengan Termohon Polres Bantaeng dan R2 sebagai Pemohon yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Khairil SH, SE, MH, yang berkantor di Makassar, digelar hari ini. Kamis, 9 Desember 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Boy Pakpahan SH, MH, yang membacakan putusan mengatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan R2 melalui Kuasa Hukumnya, Khairil SH, SE, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan tersebut, Boy Pakpahan SH, MH, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon “Ditolak” berdasarkan Pasal 82 huruf (d) KUHAP.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH yang ditemui Beritasulsel.com di Cafe Soeraby setelah kembali dari Pengadilan Negeri Bantaeng mengikuti sidang putusan praperadilan tersebut mengatakan bahwa untuk kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan R2 ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng.

“Yang digugat oleh tersangka R2 melalui Kuasa Hukumnya dalam praperadilan ini tidak terbukti,” jelas AKP Burhan SH.

“Semua yang kami lakukan di kasus ini sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini.

“Penangkapan, Penyitaan, Penahanan dan penetapan status tersangka kepada R2 itu sudah sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Burhan SH.

Dalam sidang putusan praperadilan ini, Kuasa Hukum Pemohon terlihat tidak hadir di ruang sidang.

Berita Terkait

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Berita Terbaru