MAKASSAR, Beritasulsel.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengakui ada ketimpangan dalam kasus dugaan suap proyek irigasi anggaran DAK 49 M kementerian PUPR di kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat menerima aspirasi puluhan perhimpunan pergerakan mahasiswa (PPM Sulsel) yang berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (20/11/2018) kemarin.
Menurut Salahuddin, saat ini kasus dugaan suap yang disebut sebut menyeret oknum kepala daerah itu telah ditingkatkan ke tahap proses penyelidikan, “Ditingkatkan ke penyelidikan untuk pendalaman,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Salahuddin mengatakan, pihak Kejati menemukan beberapa ketimpangan dalam kasus yang pertama kali heboh di Facebook ini, seperti adanya rekanan yang memberi, dan adanya surat rekomendasi.
“Kita temukan ada ketimpangan ketimpangan, kita temukan ada rekanan yang memberi, kita temukan bahwa ada surat rekomendasi, ini semua yang akan dipilah, apakah surat rekomendasi itu masuk tindak pidana, apakah ada permufakatan jahat,” tambah Salahuddin.
Selain itu, dirinya juga menegaskan sejauh ini telah melakukan klarifikasi ke beberapa instansi pemerintahan diantaranya, Dinas PSDA Bulukumba, Inspektorat, termasuk oknum kepala daerah dan dua rekanan yang diduga memberi uang, serta oknum ASN.
“Masih ada rekanan rekanan lain yang tersebut namanya yang kita sekarang verifikasi berlalamat di mana berdomisili dimana. Kita sudah minta datang baik baik melalui perwakilan tapi sampai hari ini belum datang,” jelas Salahuddin.
Pihaknya menghimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan. Ia juga berharap kedepannya bahwa tim yang telah ditunjuk lebih mendalami lagi fakta fakta dan dokumen yang ditemukan.
“Termasuk juga memang, ada indikasi beberapa pertemuan yang dilakukan di Jakarta kita harus dalami dimana kemudian apa, jadi kami minta kesabaran semua pihak untuk menunggu hasil kerja penyelidikan,” tandas pria berkacamata itu.