Melengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan NA.

- Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, penyidik juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, terhitung sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.

Ali menjelaskan, Nurdin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Edy, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun perpanjangan penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. “Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Klik untuk baca artikel:
http://share.babe.news/s/xMkRRrSkvR

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Bupati Bantaeng Terpilih Imbau OPD Pemkab Untuk Tidak Hadir di Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:46

Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:17

Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Berita Terbaru