Melengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan NA.

- Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, penyidik juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, terhitung sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.

Ali menjelaskan, Nurdin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Edy, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun perpanjangan penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. “Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Klik untuk baca artikel:
http://share.babe.news/s/xMkRRrSkvR

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru