Makassar, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara perihal pejabat pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
Diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Salah satunya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Mereka telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK atas dugaan kasus suap pada sejumlah pengadaan barang.
Sari Pudjiastuti pun telah menjalani sidang kode etik oleh Pemprov Sulsel pada Kamis (20/5/2021) kemarin. Namun dirinya menyatakan diri untuk mundur dari jabatanny sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi membenarkan pengunduran diri Sari Pudjiastuti.
Dimana sebelumnya, kata Imran, majelis kode etik telah melakukan rapat terhadap yang bersangkutan (Sari). Hasilnya, majelis kode etik memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur agar dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Namun untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat, maka disarankan kepada bapak Plt Gubernur untuk menonaktifkan dan ditunjuk Pelaksana harian (Plh),” katanya, Jum’at (21/5/2021).
Ia pun menambahkan, “bapak Plt Gubernur secara arif dan bijaksana mengundang yang bersangkutan. Untuk menjelaskan kondisinya, jadi Bapak Plt Gubernur mendengarkan dan mempertimbangkan dari dua pihak, dari tim kode etik dan ibu Sari,” jelasnya.
Namun kata dia, Sari Pudjiastuti menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. “Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dan itu sesuai dengan Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 144, ada delapan poin, salah satunya PNS diberhentikan dari JPT apabila mengundurkan diri dari jabatan,” jelasnya.
Imran mengaku surat tersebut diajukan sendiri oleh yang bersangkutan mengingat perkembangan terus masalah yg dihadapi yang bersangkutan dan kita pastikan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2021 kemarin. BKD akan memproses lebih lanjut dan akan menyampaikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaporan dan penyampaian serta tembusan kepada KASN karena yang bersangkutan merupakan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), untuk kemudian nantinya bapak Plt Gubernur akan menerbitkan SK pemberhentian dalam jabatan,” ungkapnya.
“Bapak Plt Gubernur selalu mengingatkan khususnya bagi ASN untuk bekerja dengan hati-hati dan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya. (*)