Kepala Biro PBJ Sulsel Mengundurkan Diri setelah Dewan Etik Pemprov Rekomendasikan Penonaktifan

- Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara perihal pejabat pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Salah satunya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Mereka telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK atas dugaan kasus suap pada sejumlah pengadaan barang.

Sari Pudjiastuti pun telah menjalani sidang kode etik oleh Pemprov Sulsel pada Kamis (20/5/2021) kemarin. Namun dirinya menyatakan diri untuk mundur dari jabatanny sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi membenarkan pengunduran diri Sari Pudjiastuti.

Dimana sebelumnya, kata Imran, majelis kode etik telah melakukan rapat terhadap yang bersangkutan (Sari). Hasilnya, majelis kode etik memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur agar dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Namun untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat, maka disarankan kepada bapak Plt Gubernur untuk menonaktifkan dan ditunjuk Pelaksana harian (Plh),” katanya, Jum’at (21/5/2021).

Ia pun menambahkan, “bapak Plt Gubernur secara arif dan bijaksana mengundang yang bersangkutan. Untuk menjelaskan kondisinya, jadi Bapak Plt Gubernur mendengarkan dan mempertimbangkan dari dua pihak, dari tim kode etik dan ibu Sari,” jelasnya.

Namun kata dia, Sari Pudjiastuti menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. “Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dan itu sesuai dengan Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 144, ada delapan poin, salah satunya PNS diberhentikan dari JPT apabila mengundurkan diri dari jabatan,” jelasnya.

Imran mengaku surat tersebut diajukan sendiri oleh yang bersangkutan mengingat perkembangan terus masalah yg dihadapi yang bersangkutan dan kita pastikan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Surat pengunduran dirinya tertanggal 20 Mei 2021 kemarin. BKD akan memproses lebih lanjut dan akan menyampaikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaporan dan penyampaian serta tembusan kepada KASN karena yang bersangkutan merupakan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), untuk kemudian nantinya bapak Plt Gubernur akan menerbitkan SK pemberhentian dalam jabatan,” ungkapnya.

“Bapak Plt Gubernur selalu mengingatkan khususnya bagi ASN untuk bekerja dengan hati-hati dan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58