Beritasulsel.com – Berita Bone, unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa kembali meringkus pelaku pencurian atau Jambret di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Senin 5 November 2018 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat reskrim Polres Bone AKP Dharma Nagara melalui keterangan persnya mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial RE (18) warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Pelaku kata dia, ditangkap berdasaarkan laporan polisi bernomor: LP/523 /X / 2018/ SPKT / RES BONE , tanggal 30 OKTOBER 2018. dengan Pelapor seorang perempuan bernama Windi Sudiana.
“Awalnya anggota yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman sehingga tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan lansung melakukan penangkapan” sebut Dharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil interogasi lanjut Dharma, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Lapowawoi KR Sigeri Kelurahan Biru, Kecamatan T. Riattang, Kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 30 OKTOBER 2018 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Tiga juta seratus ribu rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah HP Merek VIVO V5 S warna Pink diduga hasil jarahannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.