BeritaSulsel.com – Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Divisi Propam Polri menangkap penyidik KPK, AKP SR yang diduga bahwa AKP SR telah meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial dan berjanji akan menghentikan penyidikan terhadap kasusnya.
Penangkapan terhadap penyidik KPK yang berasal dari Polri itu karena adanya kasus dugaan pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa (20/4/2021).
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR pada Selasa (20/4/2021),” paparnya, Rabu (21/4/2021), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Tak tanggung-tanggung, pimpinan KPK sebelumnya memperoleh informasi bahwa SR meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Walikota Tanjung Balai H. M. Syahrial.
AKP SR berjanji akan menghentikan penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada tahun 2019 kemarin.
Selanjutnya, Ferdy menyatakan pihaknya kini sudah mengamankan SR di Divisi Propam Polri.
Namun Ferdy menjelaskan bahwa KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap SR.
Kendati demikian, Ferdy mengaku pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan KPK.
***