Beritasulsel.com – Keluarga korban pengancaman mendesak Penyidik Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara Polres Takalar untuk segera menangkap dan memproses hukum Terlapor yang telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada Pelapor.

Perihal tersebut disampaikan SR (salah satu keluarga Pelapor) kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Sabtu (23 Agustus 2025).

SR mengatakan bahwa keluarganya telah melaporkan peristiwa pengancaman ke SPKT Polsek Polongbangkeng Utara pada Senin pagi (3 Juli 2025).

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/25//VII/2025/Sek.Polut itu, kata SR, dilaporkan seorang lelaki bernama Supardi Dg Nai telah melakukan pengancaman kepada lelaki bernama Subuh Dg Tayang yang terjadi pada Minggu (25 Mei 2025) sekira jam 17:30 Wita di Dusun Pangkajene, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar.

SR kemudian menjelaskan bahwa di STTLP itu jelas tertulis: “Terlapor Supardi Dg Nai mendatangi Pelapor Subuh Dg Tayang dan melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhunus dimana jarak Terlapor dan Pelapor saat kejadian hanya berjarak sekira 1 meter”.

“Terlapor juga mengatakan kepada Pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan. Terlapor mengatakan dengan nada tinggi, kata makian kepada Pelapor,” kata SR.

“Akibat dari kejadian itu, keluarga saya (Pelapor) merasa keselamatan jiwa dan raganya terancam sehingga mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Polongbangkeng Utara Polsek Takalar,” jelas SR.

SR kemudian mengatakan kenapa sampai hari ini (23 Agustus 2025), Terlapor belum juga diamankan oleh Polisi. Padahal di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Agustus 2025 sudah jelas tertulis kalau kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ada apa dengan Polisi di Polsek Polongbangkeng Utara menyikapi kasus ini? Apakah mereka menunggu keluarga saya menjadi korban jiwa dulu baru bertindak, atau bagaiamana?,” ungkap SR.

“Saya juga sudah tanyakan ke keluarga tentang perkembangan laporan polisinya, dan keluarga balik bertanya kenapa penanganan kasus ini belum ada kejelasannya sampai hari ini,” kata SR.

SR juga mengatakan bahwa pasca kejadian pengancaman itu, Terlapor sering mengganggu Pelapor.

“Terlapor pernah mendatangi Pelapor dan teriak ke Pelapor dengan mengatakan tidak ada sejarahnya dia bisa dipenjara dan dia berguru kalau dia bisa dipenjara,” kata SR.

“Perkataan Terlapor ini kepada Pelapor, adalah tamparan keras buat Polisi di Polsek Polongbangkeng Utara Polres Takalar,” tegas SR.

Video rekaman kiriman keluarga Pelapor saat Terlapor mendatangi Pelapor dan melakukan pengancaman menggunakan parang terhunus: