Wajo, Sulsel- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng menyerahkan naskah akademik Ranperda Inisiatif Komisi I DPRD Wajo Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu, 24 Maret 2021.
Penyerahan naskah akademik ini diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik, Ismail Ali S.H., M.H., yang juga Ketua STIH Lamaddukelleng yang diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu.
Sebelum penyerahan, dilakukan ekspose naskah akademik oleh Tim penyusun naskah akademik dari LP3M STIH Lamaddukelleng. Ekspose naskah akademik ini, diuraikan secara jelas, singkat dan padat oleh Dr. Andi Bau Mallarangeng, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada ekspose ini kami menjelaskan apa yang menjadi urgensi penyusunan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan apa yang menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, ini masuk dalam bagian identifikasi masalah,” jelas akademisi yang meraih gelar Doktor di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Lebih jauh Ketua Prodi Ilmu Hukum STIH Lamaddukelleng ini menguraikan,
Pasal 149 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa melalui Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.
Sementara di pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ekspose ini juga dirangkaikan dengan rapat dengar pendapat dari pihak Pemkab Wajo dan Anggota Komisi I DPRD Wajo. Kegiatan Ekspose dan Rapat Dengar Pendapat ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid, mengungkapkan jika saat ini PPNS yang ada di Satpol PP hanya berjumlah dua orang saja, tidak sebanding dengan jumlah Perda yang ada saat ini.
“Kami sangat mendukung langkah Komisi I DPRD Kabupaten Wajo terkait pembuatan naskah akademik ini diserahkan ke akademisi bukan pada praktisi,” ujar Andi Junaidi Hafid.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Ambo Mappasessu, setelah mendengar masukan dalam rapat dengar pendapat, mengatakan, masukan akan dibahas lebih lanjut dalam Pembahasan Ranperda nantinya. “Kami berterima kasih kepada tim penyusun naskah akademik yang dapat menyelesaikan naskah ini tepat waktu,” pungkas H. Ambo Mappasessu.(PRD)