Wajo, Sulsel- Sebanyak dua box berisi dokumen disita oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Wajo dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wajo telah mengamankan dua box dokumen, yang disinyalir terkait dengan penyaluran dana BOP yang sarat dengan pungli.
Box yang berisi dokumen ini, menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono, untuk mengungkap lebih dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dari hasil Pemeriksaan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap dugaan gratifikasi, atau imbalan uang tanda terima kasih dari penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan ini.
“Mereka dimintai secara lisan. Apakah ini nantinya bersifat sistemik atas arahan orang tertentu, kami akan telusuri lebih jauh sambil menunggu pemeriksaan berikutnya,” ujar Dermawan Wicaksono, yang ditemui di ruang kerjanya, (Jumat 12/3).
Saat ini dua ruangan di Kantor Kemenag Wajo, telah disegel oleh Kejaksaan Negeri Wajo. “Adapun penyitaan dokumen ini, untuk mengungkap lebih dalam sejauhmana penyimpangan prosedur dan mekanisme penyaluran dana BOP ini,” tandas Dermawan Wicaksono, seraya mengingatkan pengelola Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk lebih berani terbuka memberikan keterangan.(PRD)