Wajo, Sulsel- Dugaan penyerobotan dan perampasan tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, atas sebidang tanah di Pasar Tancung, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kembali dipermasalahkan ahli waris.
Ahli waris bersama dengan kuasa hukumnya, menggelar aksi menuntut penyelesaian masalah, dengan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo dan Kantor Bupati Wajo, Senin, 22 Februari 2021.
Dalam aksinya, massa Abdul Hamid menggelar orasi di halaman belakang Kantor Bupati Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berorasi, massa Abdul Hamid dan kuasa hukumnya, diterima oleh Sekda Wajo yang didampingi Asisten 1, Camat Tanasitolo dan sejumlah OPD terkait, di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Rahmat H. Amahoru dari Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi – Selatan, mengatakan, kliennya telah dirampas haknya selama 20 tahun lamanya.
Katanya, sejak Pemkab Wajo merampas hak Abdul Hamid, kliennya hidup dalam serba kesusahan, karena tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupannya bercocok tanam tidak lagi bisa digarapnya.
“Sejak tanahnya diambil, Abdul Hamid kehilangan mata pencaharian, dulu waktu masih digarap, kliennya dapat menghasilkan 10 karung gabah setiap panen,” ujar Rahmat.
Bahkan, Rahmat mengancam akan menuntut semua pihak yang bertanggungjawab atas perampasan tanah milik kliennya.
“Jika hak klien kami tidak dikembalikan, maka sebagai kuasa hukum, saya akan menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perampasan tanah tersebut,” ujarnya.
Asisten 1 bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, A.Ismirar Sentosa, mengatakan, Pemerintah Kabupaten telah menindak lanjuti aspirasi ahli waris pada bulan Oktober 2020 lalu.
Sesuai dengan disposisi Bupati Wajo, lanjut mantan Camat Sabbangparu ini, tim sudah melakukan peninjauan lokasi pada bulan Desember lalu bersama dengan Abdul Hamid.
“Kami sudah 2 kali melakukan peninjauan lokasi bersama Pak Hamid, dan waktu itu, saya katakan, jika memang ada tanah ahli waris masuk dalam sertifikat No 0004 maka akan kami kembalikan,” jelas Ismirar.
Rencananya, lanjut mantan Kadis Sosial ini, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, tapi kuasa hukum lebih dahulu bersurat untuk melakukan aspirasi.
Mirna dari BPN Wajo, mengatakan, sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk Abdul Hamid pada gambar, maka dipastikan tanah tersebut berada diluar sertifikat No. 0004 milik Pemkab Wajo.
Hanya saja, lanjut Mirna, untuk lebih memastikan, dia mengusulkan untuk langsung dilakukan pengecekan di lokasi.
“Kalau berdasarkan gambar yang ditunjuk pak Hamid, itu berada di luar sertifikat milik Pemda, tapi lebih baik kita berkunjung ke lokasi, jangan sampai ada perbedaan gambar dengan lokasi,” ujarnya.
Sekertaris Daerah Pemkab Wajo, H. Amiruddin, sependapat dengan usulan BPN untuk melihat langsung lokasi yang di klaim ahli waris.
“Lebih baik kita turun ke lokasi untuk memastikan tanah yang diklaim pak Hamid, kita cari win-win solusion, dan kita kemas masalah ini dalam bentuk kekeluargaan,” ujar mantan kepala Badan Kepegawaian ini.
Bahkan, Amiruddin berjanji, jika tanah Abdul Hamid masuk dalam sertifikat milik Pemkab, maka dia yang akan mengawal masalah tersebut untuk di bawa ke PTUN.
“Kalau memang tanah pak Hamid masuk dalam sertifikat Pemkab, maka kita sama-sama membawanya ke PTUN,” janji Sekda.(ED)