Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bulukumba dikabarkan telah menangkap seorang pria di Dusun Raoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis 11 Februari 2021, lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka yang dikonfirmasi wartawan Sabtu (13/2/2021), membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, yang diamankan berinisial RS berusia 35 tahun warga Desa Dampang,” ucap Hambali
Penangkapan kata dia bermula pada hari Kamis sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Raoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Anggota kemudian melakukan lidik dengan cara berpura pura sebagai pembeli kepada pelaku dan saat itulah pelaku (RS) kita tangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RS,” jelas Hambali.
Barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhan berupa 4 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu, satu sachet plastik bekas pakai, satu batang pipet sendok sabu, satu buah botol alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirex, sumbu pembakar, plastik kosong, korek api dan handphone.
“Dari pengakuan RS, barang bukti yang diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan di rumahnya, adalah miliknya yang ia beli dari seorang lelaki berinisial FN sebesar dua juta rupiah. Saat ini RS bersama barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hambali. (pr/bss).