Beritasulsel.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Selayar mengamankan pria berinisial RR, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (20/11/2020).
Pria berusia 31 tahun tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan No /119/XI/ Res.18./2020/Res Kep.Selayar/Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencurian.
Dia diduga mencuri lima buah daun pintu mobil truk, satu tabung las, satu unit radiator mobil truck. Peristiwa itu dilaporkan pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diintrogasi, RR mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anaknya karna tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Syarifuddin.
“RR mengaku mencuri barang tersebut lalu ia jual kepada seorang pembeli besi tua berinisial SND yang beralamat di Jalan Ahmad Yani poros RSUD K.H.haiyyung Selayar,” imbuhnya.
“RR kini diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar dan ditetapkan sebagai tersangka berikut Barang bukti juga sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Syarifuddin. (IL)