Sempurnakan Ilmu dan Jurus, Dua Anak Dibawah Umur Disetubuhi Guru Silatnya

- Redaksi

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Koja Resor Metro Jakarta Utara meringkus seorang guru pencak silat bernama Nanang Komaruddin alias NK (40), pada Rabu (19/11/2020). Ia ditangkap karena mencabuli 2 anak muridnya yang masih di bawah umur EFW (18) dan AF (14).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 10 kali di rumah neneknya di Koja, dan di kawasan BKT, Cilincing, Jakarta Utara.

Modusnya, pelaku memperdaya korbannya dengan mengiming-imingi mendapat kesempurnaan ilmu dari jurus-jurus yang ia turunkan dengan cara mengecek keperawanan dua muridnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun jika menolak keinginan bejad pelaku, dua korban ditakut-takuti akan kesurupan arwah Mbah Gimbal.

“Apabila semua permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi salah satunya mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala,” ujar Kapolres Djarwoko, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19-11-2020).

Pelaku diketahui sudah lebih dari satu tahun menjadi pelatih silat diperguruan MP yang berada di Cilincing, Jakarta. Tersangka sudah melakukan aksi bejad terhadap dua korban yang merupakan murid silatnya sejak setahun yang lalu.

Setelah orang tua korban mengetahui al itu, langsung melaporkan aksi bejad guru silat tersebut kepada Polisi pada 15 Nopember 2020 kemarin.

“Kami melakukan proses penyidikan, dengan ancaman pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58