Beritasulsel.com, Jakarta – Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus tanya alamat yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Resor Metro Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ardiyansah mengungkapkan, dua dari tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap. Yakni, AA alias K (20) dan AC alias N (27), sedangkan tersangka AD alias B (26) masih DPO.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa HP Vivo Y9IC, satu unit sepeda motor jenis Beat B 4846 BLV, switter warna abu-abu dan topi warna hijau,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, kepada wartawan saat menggelar pres release di Mapoksek Metro Penjaringan, pada Rabu (11-10-2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Kamis Tanggal 05 November 2020 Jam 05.45 Wib di Jl. Sukarela Gg. 4 Rt 006/010 Penjaringan Jakarta Utara.
Saat itu korban Dul Gafar (24) warga asal Kasemen, Serang, Banten, sedang duduk dipinggir jalan untuk menunggu temannya. Tiba-tiba para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 datang dan berhenti didepan korban.
“Lalu 2 pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Lalu oleh korban menjelaskan alamat tersebut,” ungkap Kapolsek.
Setelah menanyakan alamat tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan clurit dan mengancam korban dengan mengatakan “diam lu, sini Handphonenya”, sambil mengayunkan clurit kearah korban dan bersamaan juga seorang pelaku memegang kedua tangan korban.
Lalu pelaku yang memegang clurit mengambil Handphone korban yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil Handphone korban lalu para pelaku langsung pergi meninggalkan kotban.
“Modus para pelaku mengambil paksa handphone korban dengan mengancam korban dengan sebilah clurit,” pungkas Kapolsek Penjaringan.
Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka yang saat ini damankan di Mapolsek Metro Penjaringan dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 KUHPidana denga ancaman hukuman 12 Tahun penjara.