Kawanan Perampas HP dengan Badik yang Viral di Medsos Ditangkap Polsek Penjaringan

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus tanya alamat yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Resor Metro Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ardiyansah mengungkapkan, dua dari tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap. Yakni, AA alias K (20) dan AC alias N (27), sedangkan tersangka AD alias B (26) masih DPO.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa HP Vivo Y9IC, satu unit sepeda motor jenis Beat B 4846 BLV, switter warna abu-abu dan topi warna hijau,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, kepada wartawan saat menggelar pres release di Mapoksek Metro Penjaringan, pada Rabu (11-10-2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Kamis Tanggal 05 November 2020 Jam 05.45 Wib di Jl. Sukarela Gg. 4 Rt 006/010 Penjaringan Jakarta Utara.

Saat itu korban Dul Gafar (24) warga asal Kasemen, Serang, Banten, sedang duduk dipinggir jalan untuk menunggu temannya. Tiba-tiba para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 datang dan berhenti didepan korban.

“Lalu 2 pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Lalu oleh korban menjelaskan alamat tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah menanyakan alamat tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan clurit dan mengancam korban dengan mengatakan “diam lu, sini Handphonenya”, sambil mengayunkan clurit kearah korban dan bersamaan juga seorang pelaku memegang kedua tangan korban.

Lalu pelaku yang memegang clurit mengambil Handphone korban yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil Handphone korban lalu para pelaku langsung pergi meninggalkan kotban.

“Modus para pelaku mengambil paksa handphone korban dengan mengancam korban dengan sebilah clurit,” pungkas Kapolsek Penjaringan.

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka yang saat ini damankan di Mapolsek Metro Penjaringan dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 KUHPidana denga ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru