Kawanan Perampas HP dengan Badik yang Viral di Medsos Ditangkap Polsek Penjaringan

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus tanya alamat yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Resor Metro Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ardiyansah mengungkapkan, dua dari tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap. Yakni, AA alias K (20) dan AC alias N (27), sedangkan tersangka AD alias B (26) masih DPO.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa HP Vivo Y9IC, satu unit sepeda motor jenis Beat B 4846 BLV, switter warna abu-abu dan topi warna hijau,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, kepada wartawan saat menggelar pres release di Mapoksek Metro Penjaringan, pada Rabu (11-10-2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Kamis Tanggal 05 November 2020 Jam 05.45 Wib di Jl. Sukarela Gg. 4 Rt 006/010 Penjaringan Jakarta Utara.

Saat itu korban Dul Gafar (24) warga asal Kasemen, Serang, Banten, sedang duduk dipinggir jalan untuk menunggu temannya. Tiba-tiba para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 datang dan berhenti didepan korban.

“Lalu 2 pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Lalu oleh korban menjelaskan alamat tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah menanyakan alamat tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan clurit dan mengancam korban dengan mengatakan “diam lu, sini Handphonenya”, sambil mengayunkan clurit kearah korban dan bersamaan juga seorang pelaku memegang kedua tangan korban.

Lalu pelaku yang memegang clurit mengambil Handphone korban yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil Handphone korban lalu para pelaku langsung pergi meninggalkan kotban.

“Modus para pelaku mengambil paksa handphone korban dengan mengancam korban dengan sebilah clurit,” pungkas Kapolsek Penjaringan.

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka yang saat ini damankan di Mapolsek Metro Penjaringan dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 KUHPidana denga ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58