Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan Imam Amir (31) dan Ikram alias Mangkasae (18), di Kampung Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Senin sore (9/11/2020).
Keduanya adalah warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa Imam Amir diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Imam mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit televisi Sharp 49 Inch dan tabung gas 3 kilogram di rumah pelapor.
Imam mengaku beraksi bersama rekannya berinisial I dengan cara merusak gembok rumah korban lalu masuk kemudian mengambil tv dan tabung gas.
“Selanjutnya barang tersebut mereka jual ke seseorang atas nama Ikram alias Mangkasae. Saat ini Imam dan Ikram telah diamankan bersama barang bukti 1 unit TV sharp 49 inch, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 2 lusin piring warna putih dan 1 lusin gelas Duralex warna coklat,” imbuh Dharma.