Beritasulsel.com – Arifin bin Landa (43) warga Dusun Alupange, Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, kini mendekam di Sel Tahanan Polres Wajo jajaran Polda Sulsel.
Pria tersebut diamankan pada hari Jumat 23 Oktober 2020 karena diduga telah menikam dua orang operator musik karaoke warga Desa Raddae bernama Muh. Syarifuddin (50) dan Asrianto (38).
Humas Polres Wajo, Sutrisno yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan bahwa korban sebagai operator alat musik karaoke sedang memainkan alatnya dipesta pernikahan di Desa Akkotengeng Kecamatan Sajoanging, Wajo, Jumat 23 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pukul 01.30 WITA, korban hendak menghentikan musiknya karena sudah larut malam, namun salah satu penonton marah dan terjadilah keributan antara korban dengan pelaku.
Kemudian merasa terdesak sehingga pelaku mencabut badiknya dan menikam kedua korban. Pelaku pertama tama menikam Muh. Syarifuddin kemudian Asrianto.
“Muh. Syarifuddin mengalami luka tusuk pada perut bagian samping kanan pusar hingga ususnya keluar (terburai) dan luka tusuk pada perut bagian bawah pusar sebelah kanan,” ungkap Sutrisno Senin (27/10/20).
“Sedangkan Asrianto mengalami luka sobek di bawah ketiak sebelah kiri pusar dan luka sobek pada lengan sebelah kiri,” sambungnya.
Pelaku kemudian melarikan diri namun berhasil diamankan saat sedang tidur di rumah orangtuanya bersama sebilah badik yang ia gunakan menikam korban.
“Kini pelaku yang telah mengakui perbuatannya telah menikam kedua korban, diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutrisno. (hs/bss)