Sidrap – berakhir sudah sepak terjang Andi Agung (23), warga Jalan Agussalim Lorong 3 Kelurahan Mattirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Ia terancam tujuh tahun penjara setelah aksinya merampas HP korban terungkap dan ditangkap polisi. Kini Andi Agung mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sidrap.
Kasat reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (9/10/2018) siang mengatakan, Andi Agung dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “pelaku pencurian ini diancam pidana kurungan tujuh tahun penjara” jelas Jufri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Andi Agung ditangkap oleh personel gabungan Polres Sidrap dan Polres Parepare setelah Andi Agung merampas HP korban dengan cara Andi Agung mengaku sebagai Polisi lalu memperlihatkan korek api berbentuk pistol kepada korban.
Bukan hanya itu, Andi Agung juga meminta kepada korban agar tidak melaporkan hal itu kepada polisi. Usai mengambil tiga buah HP milik para korban, Andi Agung lalu menjual barang tersebut ke seseorang hingga akhirnya Andi Agung bersama penadah barang hasil curiannya ditangkap.