Ngaku Polisi Lalu Rampas HP, Pria Warga Parepare ini Terancam 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – berakhir sudah sepak terjang Andi Agung (23), warga Jalan Agussalim Lorong 3 Kelurahan Mattirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Ia terancam tujuh tahun penjara setelah aksinya merampas HP korban terungkap dan ditangkap polisi. Kini Andi Agung mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sidrap.

Kasat reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (9/10/2018) siang mengatakan, Andi Agung dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “pelaku pencurian ini diancam pidana kurungan tujuh tahun penjara” jelas Jufri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Andi Agung ditangkap oleh personel gabungan Polres Sidrap dan Polres Parepare setelah Andi Agung merampas HP korban dengan cara Andi Agung mengaku sebagai Polisi lalu memperlihatkan korek api berbentuk pistol kepada korban.

Bukan hanya itu, Andi Agung juga meminta kepada korban agar tidak melaporkan hal itu kepada polisi. Usai mengambil tiga buah HP milik para korban, Andi Agung lalu menjual barang tersebut ke seseorang hingga akhirnya Andi Agung bersama penadah barang hasil curiannya ditangkap.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru