Ngaku Polisi Lalu Rampas HP, Pria Warga Parepare ini Terancam 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – berakhir sudah sepak terjang Andi Agung (23), warga Jalan Agussalim Lorong 3 Kelurahan Mattirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Ia terancam tujuh tahun penjara setelah aksinya merampas HP korban terungkap dan ditangkap polisi. Kini Andi Agung mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sidrap.

Kasat reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (9/10/2018) siang mengatakan, Andi Agung dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “pelaku pencurian ini diancam pidana kurungan tujuh tahun penjara” jelas Jufri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Andi Agung ditangkap oleh personel gabungan Polres Sidrap dan Polres Parepare setelah Andi Agung merampas HP korban dengan cara Andi Agung mengaku sebagai Polisi lalu memperlihatkan korek api berbentuk pistol kepada korban.

Bukan hanya itu, Andi Agung juga meminta kepada korban agar tidak melaporkan hal itu kepada polisi. Usai mengambil tiga buah HP milik para korban, Andi Agung lalu menjual barang tersebut ke seseorang hingga akhirnya Andi Agung bersama penadah barang hasil curiannya ditangkap.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru