Bulukumba Sulsel, Beritasulsel.com – Seorang wanita bernama Hj. Nurmia binti Sulthan (48), menggugat rumah permanen berukuran 12 x 30 yang berada dalam kompleks Pesantren Babul Khaer Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, wanita tersebut yang mengaku sebagai istri almarhum H. Abdullah Manguluang juga menggugat tujuh lokasi lainnya, antara lain,
1. Rumah batu permanen beserta tanahnya berukuran 12 x 30 M yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 4, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung bulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Tanah perumahan yang sudah di pondasi seluas 10 x 40 M yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu.
3. Tanah kebun luas seluas kurang lebih 10.000 meter bujur sangkar (1 hektar) yang terletak di kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung bulu.
4. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.
5. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan ujung Bulu
6. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme
7. Bangunan bernama toko Vivo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Saat ditemui, Hj. Nurmia yang didampingi kuasa hukumnya atas nama Lukman, S.H, dan ketua LSM ASATU (Aliansi Masyarakat Bersatu) DPD Bulukumba, Andi Asis Alsyad, S.H, menyebut bahwa gugatannya telah ia layangkan ke Pengadilan Agama Bulukumba dan teregister dengan nomor 586/Pdt.G/2020/PA.Blk.
“Yang saya gugat (tergugat) adalah anak kandung saya sendiri atas nama Zaenab binti Abdullah Manguluang dan turut tergugat satu, H. Sabri Mas’ud, turut tergugat dua, H. Tjamiruddin (maaf sebelumnya tertulis H. Syamsuddin), turut tergugat tiga, Drs. Sarkawi dan turut tergugat empat, Dr. H. Irmansyah,” beber Nurmia.
Ketua LSM ASATU, Andi Asis membenarkan hal itu. Kepada beritasulsel.com dia mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia berharap agar pihak penegak hukum benar benar menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya ketua LSM ASATU akan mengawal perkara malwaris ini sampai tuntas dan meminta kepada pihak aparat hukum untuk betul betul menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Andi Asis Senin (14/09/20).