Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

- Redaksi

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Bulukumba Sulsel, Beritasulsel.com – Seorang wanita bernama Hj. Nurmia binti Sulthan (48), menggugat rumah permanen berukuran 12 x 30 yang berada dalam kompleks Pesantren Babul Khaer Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, wanita tersebut yang mengaku sebagai istri almarhum H. Abdullah Manguluang juga menggugat tujuh lokasi lainnya, antara lain,

1. Rumah batu permanen beserta tanahnya berukuran 12 x 30 M yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 4, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung bulu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanah perumahan yang sudah di pondasi seluas 10 x 40 M yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu.

3. Tanah kebun luas seluas kurang lebih 10.000 meter bujur sangkar (1 hektar) yang terletak di kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung bulu.

4. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.

5. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan ujung Bulu

6. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme

7. Bangunan bernama toko Vivo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Saat ditemui, Hj. Nurmia yang didampingi kuasa hukumnya atas nama Lukman, S.H, dan ketua LSM ASATU (Aliansi Masyarakat Bersatu) DPD Bulukumba, Andi Asis Alsyad, S.H, menyebut bahwa gugatannya telah ia layangkan ke Pengadilan Agama Bulukumba dan teregister dengan nomor 586/Pdt.G/2020/PA.Blk.

“Yang saya gugat (tergugat) adalah anak kandung saya sendiri atas nama Zaenab binti Abdullah Manguluang dan turut tergugat satu, H. Sabri Mas’ud, turut tergugat dua, H. Tjamiruddin (maaf sebelumnya tertulis H. Syamsuddin), turut tergugat tiga, Drs. Sarkawi dan turut tergugat empat, Dr. H. Irmansyah,” beber Nurmia.

Ketua LSM ASATU, Andi Asis membenarkan hal itu. Kepada beritasulsel.com dia mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia berharap agar pihak penegak hukum benar benar menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya ketua LSM ASATU akan mengawal perkara malwaris ini sampai tuntas dan meminta kepada pihak aparat hukum untuk betul betul menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Andi Asis Senin (14/09/20).

Berita Terkait

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi
Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro
Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:20

Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan

Senin, 23 Desember 2024 - 21:38

Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49

Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:49

Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terbaru