Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

- Redaksi

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Bulukumba Sulsel, Beritasulsel.com – Seorang wanita bernama Hj. Nurmia binti Sulthan (48), menggugat rumah permanen berukuran 12 x 30 yang berada dalam kompleks Pesantren Babul Khaer Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, wanita tersebut yang mengaku sebagai istri almarhum H. Abdullah Manguluang juga menggugat tujuh lokasi lainnya, antara lain,

1. Rumah batu permanen beserta tanahnya berukuran 12 x 30 M yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 4, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung bulu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanah perumahan yang sudah di pondasi seluas 10 x 40 M yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu.

3. Tanah kebun luas seluas kurang lebih 10.000 meter bujur sangkar (1 hektar) yang terletak di kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung bulu.

4. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.

5. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan ujung Bulu

6. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme

7. Bangunan bernama toko Vivo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Saat ditemui, Hj. Nurmia yang didampingi kuasa hukumnya atas nama Lukman, S.H, dan ketua LSM ASATU (Aliansi Masyarakat Bersatu) DPD Bulukumba, Andi Asis Alsyad, S.H, menyebut bahwa gugatannya telah ia layangkan ke Pengadilan Agama Bulukumba dan teregister dengan nomor 586/Pdt.G/2020/PA.Blk.

“Yang saya gugat (tergugat) adalah anak kandung saya sendiri atas nama Zaenab binti Abdullah Manguluang dan turut tergugat satu, H. Sabri Mas’ud, turut tergugat dua, H. Tjamiruddin (maaf sebelumnya tertulis H. Syamsuddin), turut tergugat tiga, Drs. Sarkawi dan turut tergugat empat, Dr. H. Irmansyah,” beber Nurmia.

Ketua LSM ASATU, Andi Asis membenarkan hal itu. Kepada beritasulsel.com dia mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia berharap agar pihak penegak hukum benar benar menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya ketua LSM ASATU akan mengawal perkara malwaris ini sampai tuntas dan meminta kepada pihak aparat hukum untuk betul betul menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Andi Asis Senin (14/09/20).

Berita Terkait

Ruangan RSUD Sulthan Daeng Radja Disorot karena Bau, Begini Kata Humas Andi Ayatullah
Ketua HMI Minta Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba Dicopot
Rabat Beton di Batukaropa Bulukumba Disorot: Baru Sebulan Sudah Retak-retak
2 Orang Penjual Sabu Melalui Instagram Diringkus di Bulukumba
Petani di Bone Tewas Disambar Petir
Suami Ditahan Karena Aniaya Warga yang Merusak Padinya, Julianti Minta Polres Bulukumba Berlaku Adil
Sudah 3 Bulan, Laporan Warga Mandek di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
3 Orang Pengedar Sabu Warga Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 02:42

Ruangan RSUD Sulthan Daeng Radja Disorot karena Bau, Begini Kata Humas Andi Ayatullah

Minggu, 27 April 2025 - 13:22

Ketua HMI Minta Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba Dicopot

Selasa, 15 April 2025 - 23:53

Rabat Beton di Batukaropa Bulukumba Disorot: Baru Sebulan Sudah Retak-retak

Senin, 14 April 2025 - 19:58

2 Orang Penjual Sabu Melalui Instagram Diringkus di Bulukumba

Jumat, 11 April 2025 - 20:00

Petani di Bone Tewas Disambar Petir

Berita Terbaru