Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

- Redaksi

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Dikawal LSM ASATU, Hj. Nurmia Gugat 8 Lokasi di Bulukumba

Bulukumba Sulsel, Beritasulsel.com – Seorang wanita bernama Hj. Nurmia binti Sulthan (48), menggugat rumah permanen berukuran 12 x 30 yang berada dalam kompleks Pesantren Babul Khaer Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, wanita tersebut yang mengaku sebagai istri almarhum H. Abdullah Manguluang juga menggugat tujuh lokasi lainnya, antara lain,

1. Rumah batu permanen beserta tanahnya berukuran 12 x 30 M yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 4, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung bulu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanah perumahan yang sudah di pondasi seluas 10 x 40 M yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu.

3. Tanah kebun luas seluas kurang lebih 10.000 meter bujur sangkar (1 hektar) yang terletak di kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung bulu.

4. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.

5. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan ujung Bulu

6. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme

7. Bangunan bernama toko Vivo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Saat ditemui, Hj. Nurmia yang didampingi kuasa hukumnya atas nama Lukman, S.H, dan ketua LSM ASATU (Aliansi Masyarakat Bersatu) DPD Bulukumba, Andi Asis Alsyad, S.H, menyebut bahwa gugatannya telah ia layangkan ke Pengadilan Agama Bulukumba dan teregister dengan nomor 586/Pdt.G/2020/PA.Blk.

“Yang saya gugat (tergugat) adalah anak kandung saya sendiri atas nama Zaenab binti Abdullah Manguluang dan turut tergugat satu, H. Sabri Mas’ud, turut tergugat dua, H. Tjamiruddin (maaf sebelumnya tertulis H. Syamsuddin), turut tergugat tiga, Drs. Sarkawi dan turut tergugat empat, Dr. H. Irmansyah,” beber Nurmia.

Ketua LSM ASATU, Andi Asis membenarkan hal itu. Kepada beritasulsel.com dia mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia berharap agar pihak penegak hukum benar benar menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya ketua LSM ASATU akan mengawal perkara malwaris ini sampai tuntas dan meminta kepada pihak aparat hukum untuk betul betul menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Andi Asis Senin (14/09/20).

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang
Viral, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Bontomanai Bulukumba Dianiaya Paman

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru