Polsek Koja Ringkus Mucikari yang Perdagankan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Sepasang suami istri, Kamsa Nurkolis dan Dea Noviawanti, serta rekannya, Suryadi, ditangkap Kepolisian Sektor Koja, Resor Metro Jakarta Utara. Ketiganya terbukti menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka memperdagangkan para korban melalui aplikasi MiChat.

“Berdasarkan keterangan, mereka sudah enam bulan menjalani profesi ini dan baru terdeteksi dua minggu lalu,” kata Cahyo di Polsek Koja, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, pada Sabtu, 27 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo menjelaskan korban berjumlah tujuh orang berumur sekitar 15-17 tahun. Mereka tinggal bersama pelaku di indeKos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

“Mereka sengaja direkrut, ditampung di tempat indekos yang disediakan para pelaku,” ujar Cahyo.

Ketika mendapatkan pelanggan dari MiChat, korban harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satu orang.

“Jadi, pelaku menarik keuntungan dari para korban ini bisa Rp300-Rp400 ribu (dari total tujuh korban), sekali transaksi,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru