Polsek Koja Ringkus Mucikari yang Perdagankan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Sepasang suami istri, Kamsa Nurkolis dan Dea Noviawanti, serta rekannya, Suryadi, ditangkap Kepolisian Sektor Koja, Resor Metro Jakarta Utara. Ketiganya terbukti menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka memperdagangkan para korban melalui aplikasi MiChat.

“Berdasarkan keterangan, mereka sudah enam bulan menjalani profesi ini dan baru terdeteksi dua minggu lalu,” kata Cahyo di Polsek Koja, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, pada Sabtu, 27 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo menjelaskan korban berjumlah tujuh orang berumur sekitar 15-17 tahun. Mereka tinggal bersama pelaku di indeKos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

“Mereka sengaja direkrut, ditampung di tempat indekos yang disediakan para pelaku,” ujar Cahyo.

Ketika mendapatkan pelanggan dari MiChat, korban harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satu orang.

“Jadi, pelaku menarik keuntungan dari para korban ini bisa Rp300-Rp400 ribu (dari total tujuh korban), sekali transaksi,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58