Beritasulsel.com, Jakarta – Sepasang suami istri, Kamsa Nurkolis dan Dea Noviawanti, serta rekannya, Suryadi, ditangkap Kepolisian Sektor Koja, Resor Metro Jakarta Utara. Ketiganya terbukti menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka memperdagangkan para korban melalui aplikasi MiChat.
“Berdasarkan keterangan, mereka sudah enam bulan menjalani profesi ini dan baru terdeteksi dua minggu lalu,” kata Cahyo di Polsek Koja, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, pada Sabtu, 27 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cahyo menjelaskan korban berjumlah tujuh orang berumur sekitar 15-17 tahun. Mereka tinggal bersama pelaku di indeKos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
“Mereka sengaja direkrut, ditampung di tempat indekos yang disediakan para pelaku,” ujar Cahyo.
Ketika mendapatkan pelanggan dari MiChat, korban harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satu orang.
“Jadi, pelaku menarik keuntungan dari para korban ini bisa Rp300-Rp400 ribu (dari total tujuh korban), sekali transaksi,” ujar dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.