Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Samsu Dg Gappa (30), warga Kabupaten Takalar, kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia diringkus di Kompleks Perumahan di Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, pada hari Rabu (15/04/2020), karena diduga nyambi edar sabu sabu.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 sachet berisi sabu, enam sachet kosong bekas pakai, uang Rp200 ribu, alat isap dan pirex kaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Polisi, pria yang berprofesi sebagai tukang batu itu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar sabu warga Kabupaten Wajo.
“Saat ini terduga bandar tersebut sedang dalam pengejaran dan ditetapkan sebaga DPO,” ujar Kasat Narkoba AKP Rafli membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Editor: Heri Siswanto.