Bupati Barru Perpanjang Proses Belajar di Rumah Masing-masing Hingga Tanggal

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh

Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh

Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh ini tertanggal 26 Maret 2020, tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulsel.

“Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh seperti yang tertuang dalam surat edarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekadar diketahui, kebijakan memindahkan proses belajar-mengajar ke rumah masing-masing siswa TK hingga SMP, sudah dilakukan Pemkab Barru sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2020. Hanya saja, situasi belum memungkinkan, sehingga diputuskan diperpanjang sementara hingga 18 April.

Khusus SMA yang kebijakan dan kewenangannya melalui Pemprov Sulsel, juga sudah ada surat edaran dari Gubernur Sulsel untuk memindahkan ke masing-masing rumah siswa.

Berikut isi surat edaran Bupati Barru yang ditujukan ke para kepala sekolah dari TK hingga SMP/sederajat:

Memperhatikan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan hal tersebut, maka :

1. Ujian Nasional
a.Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan.
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A dan Program Paket B akan ditentukan kemudian.

2. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan
b.Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolionya nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa

3. Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020.

4. Proses belajar mengajar di rumah mempertimbangkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring, aktifitas dan tugas dapat bervariasi dengan mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar dengan penilaian bersifat kualitatif.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikianlah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Laporan: Asiz Kane

Berita Terkait

Kereta Api Jalur Maros-Barru Telan Korban Jiwa Kakek Usia 80 Tahun Tewas Mengenaskan
5 Tahanan Polres Barru Kabur, Kapolres: ini Saya di Luar Daerah Pimpin Penangkapan
Polres Barru Ringkus Pemuda Asal Pinrang Bersama Satu Sachet Sabu
Sabu 30 Kg yang Diamankan di Barru Hendak Diedar di Sidrap, ini Pelakunya
Polres Barru Amankan 30 Kilogram Sabu Dalam Gabus Ikan
Kapolres Barru Perintahkan Kasat Reskrim Usut Tambang Ilegal di Cilellang
5 Pencuri Sapi di Barru Diringkus, 4 Diantaranya Ditembak Karena Melawan Petugas
Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jenazah Almarhumah Hasnah Syam disambut Dukacita dan Isak Tangis

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:01

Kereta Api Jalur Maros-Barru Telan Korban Jiwa Kakek Usia 80 Tahun Tewas Mengenaskan

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:05

5 Tahanan Polres Barru Kabur, Kapolres: ini Saya di Luar Daerah Pimpin Penangkapan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:02

Polres Barru Ringkus Pemuda Asal Pinrang Bersama Satu Sachet Sabu

Senin, 29 April 2024 - 11:19

Sabu 30 Kg yang Diamankan di Barru Hendak Diedar di Sidrap, ini Pelakunya

Sabtu, 27 April 2024 - 11:40

Polres Barru Amankan 30 Kilogram Sabu Dalam Gabus Ikan

Berita Terbaru