Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Aipda Aris dan di back up oleh Unit Resmob Polres Enrekang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga adalah penadah sepeda motor curian.
Pria tersebut bernama Malling (30). Ia diamankan di kediamannya di Dusun Tapuan, Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (24/01/2020).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari hasil curian SU (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan.
1). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2p2 358909 no rangka MH32P20027K359041 warna perak. (LPB / 373/ IX / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 18 September 2018).
2). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2P2-977664, nomor rangkah MH32P20078K908367. (LP/ 32 / X/2018/ SPKT/Sek. Patampanua tgl 12 Oktober 2018 ).
3). 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z No Mesin 30C432762 No Rangka
MH330C0029J432763.
4. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega NO Mesin 4D7630109 NO Rangka MH34D70027J630116.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan itu adalah pengembangan dari tersangka pelaku curanmor berinisial SU yang telah lebih dulu ditangkap.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dharma. (hs/bss)