Beritasulsel.com – Kantor Bea dan Cukai Parepare melakukan pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Parepare. Selasa, 10/12/2019.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Eva Arifah Alya mengatakan bahwa sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk integritas dari pegawai.
“Pemusnahan ini merupakan barang hasil penindakan tahun 2018 dan 2019, dengan total 3,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan,” kata Eva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan dari seluruh pihak, sehingga Bea Cukai Parepare mampu mengawasi 12 wilayah terhadap kegiatan ekspor impor, produksi dan peredaran barang kena cukai,” tuturnya.
Eva menambahkan bahwa selama tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Parepare berhasil melampaui target penerimaan yakni sebesar Rp. 87.722.661.521. Dari target yang diberikan sebesar Rp. 16.964.590.000.
“Kami imbau agar produsen dan distributor rokok dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan dengan tidak mengedarkan rokok ilegal”, ucap Eva.
Turut hadir perwakilan pada pemusnahan tersebut, Pemerintah Daerah, Kejari, Lapas, Polres, Kodim 1405/Mlts, Satpol-PP, PT Pelindo, Karantina, Pengadilan Negeri dan jajaran Kantor Bea dan Cukai Parepare. (RIS/BSS)