Beritasulsel.com – Tim Reskrim Polsek Soreang berhasil meringkus seorang laki laki diduga telah melakukan pencurian di Puskesmas Lakessi, Parepare. Jumat, 01/11/2019.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Soreang, Aiptu Rijal Parammasi, pelaku diringkus saat sedang baring baring di teras rumahnya.
Kapolsek Soreang, Iptu Murwanto, mengatakan bahwa pelaku bernama Muhammad Ali (36), warga Jalan Mangga Timur, Parepare yang sehari harinya bekerja sebagai tukang bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian sekitar pukul 04.30 wita di Puskesmas Lakessi Parepare. Korban melapor ke Polsek Soreang sekitar pukul 09.30”, ungkap Murwanto.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada pukul 10.00 wita”, jelasnya.
Kapolsek Soreang, Iptu Murwanto menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman selama 7 bulan lamanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 3 buah handphone di Puskesmas Lakessi dengan cara memanjat pagar kemudian mengambil handphone tersebut tepat di samping korban yang sedang tertidur.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (RIS/BSS)