Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
Parepare – Dalam beberapa bulan terakhir, peta politik lokal di Indonesia diwarnai fenomena yang menarik dicermati. Beberapa kepala daerah memutuskan untuk berpindah partai politik. Namun, yang membuat publik mengernyitkan dahi bukan sekadar perpindahan itu, melainkan kecepatan dan kemudahan mereka menduduki kursi ketua.
Baru saja pindah “perahu”, mereka langsung duduk di bangku nahkoda. Fenomena ini bukan hanya soal etika politik, melainkan sebuah anomali dalam sistem kepartaian kita yang memerlukan pembacaan kritis dari kacamata hukum tata negara.
Partai politik dalam idealisme konstitusi seharusnya menjadi kendaraan ideologis yang mengakar dan membina kader. Namun, realitas yang tampak di permukaan sering kali mereduksi partai menjadi sekadar “perahu” yang bisa ditumpangi siapa saja, kapan saja, tanpa perlu memahami arah pelayarannya.
Ketika seorang kepala daerah pindah partai dan dalam hitungan hari langsung menjabat sebagai ketua, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana makna kaderisasi dan proses demokrasi internal partai?.
Secara normatif, hukum positif Indonesia memang tidak melarang kepala daerah untuk berpindah partai di tengah masa jabatannya.
Secara yuridis formal, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui mekanisme demokratis yang diusung partai, tetapi setelah dilantik, mereka secara teoritis mewakili seluruh rakyat, bukan lagi partai pengusung.
Tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun UU Pilkada yang secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah yang pindah partai melanggar hukum atau harus diberhentikan.
Namun, kekosongan norma ini sering kali disalahartikan sebagai legitimasi untuk melakukan manuver politik tanpa etika. Jika kita merujuk pada UU Partai Politik, seorang anggota yang menjadi anggota partai lain memang harus diberhentikan dari keanggotaan lamanya.
Akan tetapi, mekanisme sanksi dan disiplin ini seolah tumpul ketika berhadapan dengan kepala daerah yang memiliki daya tawar elektoral tinggi. Partai baru cenderung menutup mata pada proses kaderisasi yang seharusnya berjenjang, dan sebaliknya, partai lama tidak mampu menahan laju anggotanya yang “menyeberang”.
Fenomena langsung menjabat sebagai ketua setelah pindah partai adalah cermin paling telanjang dari pragmatisme politik. Dalam AD/ART partai yang sehat, syarat menjadi ketua umum atau ketua biasanya mensyaratkan loyalitas dan masa keanggotaan yang tidak sebentar.
Menurut Penulis idealnya Partai Politik mensyaratkan calon ketua umum di setiap tingkatan harus aktif minimal lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai lain. Syarat ini menunjukkan bahwa kaderisasi dan loyalitas adalah fondasi utama.
Ketika seorang kepala daerah yang baru bergabung langsung menduduki kursi ketua, maka yang terjadi adalah transaksi kekuasaan, bukan konsolidasi ideologis.
Kepala daerah tersebut membawa “modal elektoral” berupa basis massa dan jabatan publik, sementara partai baru membutuhkan figur populer untuk mendongkrak elektabilitas.
Dalam transaksi ini, proses demokrasi internal partai seperti musyawarah daerah atau pemilihan oleh kader sering kali dilewati atau diformalkan sekadar untuk memenuhi syarat administratif.
Lebih jauh, fenomena ini menciptakan apa yang dalam hukum tata negara disebut sebagai potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Seorang kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai memiliki dua loyalitas yang berpotensi bertabrakan: loyalitas kepada publik pemilihnya dan loyalitas kepada partai yang baru menaunginya.
Ketika kebijakan publik harus diambil, apakah kepentingan rakyat yang diutamakan, atau kepentingan partai untuk memenangkan kontestasi berikutnya?
Suaka Politik dan Ilusi Partai Kader
Narasi yang berkembang juga menyoroti adanya kepala daerah yang pindah setelah kalah dalam musyawarah daerah (musda) atau mereka yang mencari “suaka politik” ke partai penguasa.
Ini adalah indikasi bahwa partai telah kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga kaderisasi dan pendidikan politik. Jika musda gagal menjadi mekanisme rekonsiliasi internal, dan kader yang kalah memilih keluar untuk mencari perlindungan di partai lain, maka partai tersebut sesungguhnya sedang mengalami disfungsi organisasi.
Partai politik seharusnya menjadi rumah bagi gagasan dan perjuangan, bukan sekadar tempat berlindung bagi mereka yang tersingkir dari pertarungan internal.
Ketika partai penguasa menjadi tujuan utama bagi para politisi yang mencari suaka, maka jarak antara kekuasaan dan kebenaran semakin lebar.
Hukum tata negara kita menganut prinsip bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan legitimasi yang berkelanjutan, bukan legitimasi yang dibeli melalui mahar jabatan.
Membangun Tangga Kaderisasi yang Berjenjang
Untuk mengatasi anomali ini, diperlukan terobosan regulasi yang memaksa partai politik kembali pada khitahnya sebagai lembaga kaderisasi. Salah satu rekomendasi konkret dari penulis yang mendesak untuk diadopsi baik melalui revisi UU Partai Politik maupun pengaturan dalam AD/ART partai adalah melarang kader yang baru pindah partai untuk langsung diusung menduduki jabatan ketua struktural, dengan mensyaratkan jenjang masa keanggotaan dan pengalaman kepemimpinan.
Untuk Tingkat DPD II (Kabupaten/Kota) Seorang kader baru wajib telah menjadi anggota partai minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum dapat diusung atau ditetapkan sebagai ketua DPD II.
Lalu untuk Tingkat DPD I (Provinsi) Seorang kader wajib telah menjadi anggota partai minimal 15 (lima belas) tahun dan pernah menjabat sebagai ketua DPD II sebelum dapat menduduki kursi ketua DPD I.
Kemudian untuk Tingkat DPP (Pusat) Seorang kader wajib telah menjadi anggota partai minimal 20 (dua puluh) tahun dan pernah menjabat sebagai ketua DPD I sebelum dapat menduduki jabatan ketua di tingkat DPP.
Ketentuan ini bukanlah tanpa dasar. Pertama, ia membangun jenjang kaderisasi kepemimpinan yang jelas dan terukur, sehingga kursi ketua bukan lagi mahkota yang bisa dibeli dengan modal elektoral, melainkan hasil dari proses panjang pengabdian.
Kedua, syarat masa keanggotaan yang panjang membentuk loyalitas dan komitmen ideologis yang tidak mudah goyah oleh tawaran kekuasaan.
Ketiga, pengalaman memimpin di tingkat bawah memastikan seorang calon ketua benar-benar memahami ideologi, kultur organisasi, dan denyut nadi partai di akar rumput sebelum memimpin di level yang lebih tinggi.
Dengan skema ini, seorang kepala daerah yang pindah partai tetap memiliki ruang untuk berkiprah, namun harus melewati proses kaderisasi sebagaimana kader lainnya. Ia tidak otomatis menjadi nahkoda hanya karena membawa perahu besar.
Partai pun terlindungi dari infiltrasi pragmatisme yang menggerus marwah organisasi. Jika aturan ini diterapkan secara konsisten, partai politik akan kembali menjadi sekolah kepemimpinan yang sesungguhnya bukan sekadar terminal bagi politisi yang mencari suaka.
Relasi Partai dan Kepala Daerah
Anomali ini seharusnya menjadi momentum untuk menakar ulang relasi antara partai politik dan kepala daerah. Jika kepala daerah bebas berpindah partai tanpa konsekuensi hukum, maka sudah saatnya ada pembatasan etis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kepala daerah yang pindah partai di tengah masa jabatan tidak boleh menduduki jabatan struktural di partai baru hingga masa jabatannya berakhir, atau setidaknya harus melalui proses kaderisasi yang transparan dan demokratis.
Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan partai politik menjadi “perahu” yang dikemudikan oleh siapa saja yang memiliki modal elektoral.
Partai harus kembali menjadi institusi yang memiliki filter dan standar kaderisasi. Tanpa itu, demokrasi kita hanya akan berputar pada pragmatisme kekuasaan, di mana ideologi dan loyalitas menjadi barang mahal yang sulit ditemukan.
Pada akhirnya, publik perlu terus mengawasi fenomena ini. Jangan sampai kita hanya melihat perpindahan partai sebagai “hal biasa”. Sebab, di balik setiap perpindahan yang berujung pada jabatan ketua, ada pertanyaan besar tentang integritas, etika, dan masa depan demokrasi kita.
Partai yang kuat bukanlah partai yang mampu membeli banyak kepala daerah, melainkan partai yang mampu melahirkan pemimpin dari rahim kaderisasinya sendiri. (*)


