SINJAI – Seorang debt collector asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga telah menarik paksa satu unit mobil truk milik nasabah di Kabupaten Sinjai beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru.
Debt collector yang diketahui berinisial DD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sinjai. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dan dinyatakan lengkap alias P-21 pada Senin kemarin (19/10/2026).
Saat ini, tersangka DD bersama barang bukti satu unit mobil truk milik korban atau pelapor telah diserahkan ke Kejari Sinjai. Sementara itu, DD resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sinjai menanti proses persidangan lebih lanjut.
Penerimaan pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh petugas Kejari Sinjai, Wira Satria, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/10/2026).
“Iya pak, betul, perkara perampasan mobil telah P-21 dan sudah dilakukan Tahap 2 oleh jaksa. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Sinjai. Untuk barang bukti, penyidik sudah serahkan ke jaksa penuntut,” terang Wira Satria kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Syamsiah Binti Sangkala, warga Dusun Bontoa, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Saat itu, kendaraan milik Syamsiah diduga ditarik paksa oleh debt collector asal Kabupaten Bulukumba tersebut.
Tak terima kendaraannya dirampas di jalan, korban Syamsiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/250/X/2025/SPKT/POLRES SINJAI tertanggal 16 Oktober 2025.
Peristiwa intimidatif itu terjadi di Jalan Poros Sinjai-Kajang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Saat itu, tersangka DD diduga mendadak menghadang dan merampas mobil truk Toyota Dyna 130 HT milik korban dengan dalih menunggak pembayaran pada salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) tempat DD bekerja.
Merasa dirugikan dan diintimidasi, korban menempuh jalur hukum. Penyidik Satreskrim Polres Sinjai di bawah pimpinan Kasat Reskrim Dr. Adi Asrul, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (SP-Sidik/81/II/RES.1.24/2026/Reskrim).
Atas perbuatannya, DD dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana atau Pasal 21 KUHPidana, atau Pasal 479 ayat (1) KUHPidana.
Kini, dengan dilimpahkannya tersangka DD ke Kejari Sinjai serta penahanannya di Rutan Sinjai, proses hukum dipastikan berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Sinjai.
(***)


