Beritasulsel.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sigi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, bernama Sunarti Winingsi alias Aning, sepertinya tak mengenal kata jera.
Pasalnya, dirinya yang kini berstatus terdakwa kasus narkoba, ditangkap lagi bersama barang bukti Sabu sebanyak 1,24 gram yang disembunyikan pada pembalutnya.
ASN tersebut ditangkap saat turun dari mobil tahanan kejaksaan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palu, pada tanggal 28 Agustus 2019, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sigi, Sulteng, Jumat (13/9/2019) kemarin, membenarkan hal itu.
Wawan mengatakan bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Informasi itu pun langsung viral melalui link link berita media online. Netizen pun tak tinggal diam, pada kolom komentar para netizen melancarkan segala unek uneknya.
Banyak yang minta agar diberi hukuman yang berat agar kapok dan tidak lagi melakukan bila bebas nanti. Ada juga yang mencibir lalu mengatakan bahwa barang buktinya bau terasi karena diselipkan di pembalut.
“Sabunx (sabunya_red) bau terasi kwkw” tulis @Sam Shu Daries pada kolom komentar.
“Curiga (masih_red) ada ta jepit” tulis @soebky arrezky.
Netizen lainnya juga minta agar pelaku dipecat dari statusnya sebagai PNS karena sudah ditangkap berkali kali namun tidak kapok kapok. (red)