Beritasulsel.com – Dua orang pria diduga pelaku judi sabung ayam diringkus oleh petugas kepolisian resor Luwu, di lokasi sabung ayam di Dusun Tanete, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Minggu (28/07) sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial US (36), warga Dusun Salubone Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu.
Dan SA (38), warga Dusun Langkiddi, Desa Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, satu set taji dan uang tunai sebanyak 5,9 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Faisal Syam, melalui keterangannya mengatakan bahwa penggerebekan dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sulkadri.
“Sebelum personil tiba di TKP, para pelaku yang melihat petugas, langsung melarikan diri akan tetapi personil masih sempat mengamankan dua orang yakni US dan SA serta beberapa barang bukti” ujar Faisal, Senin (29/07)
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrea guna proses lebih lanjut. (HS/BSS)