Beritasulsel.com – Seorang pria asal Jalan Tanwir Kabupaten Gowa, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Panakukang, lantaran ulahnya melakukan pencurian dengan pemberatan, terungkap.
Pria tersebut berinisial YL (39), ia diringkus pada hari Rabu (24/7) lantaran diduga mencuri sejumlah alat musik dengan cara berpura pura bertamu ke rumah korban lalu menggasak alat alat musik korbannya.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, pelaku mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengaku menggasak barang barang korban saat siang hari lalu menjualnya ke seorang penadah dengan harga 1,7 juta rupiah.
Alasan pelaku melakukan hal itu karena himpitan ekonomi. Uang hasil menjual barang curiannya digunakan menutupi kebutuhan sehari harinya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti hasil curiannya yakni 1 buah gitar listrik, 1 buah evek gitar dan 1 buah multigate, telah diamankan di Mapolsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Ananda Fauzi Harahap. (HS/BSS)