Beritasulsel.com – Seorang Oknum Polisi dikesatuan Polres Takalar berpangkat Bripka terpaksa berurusan dengan hukum akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan pelayan cafe di Cafe Karamaka, Kabupaten Jeneponto. Jumat, (19/07/2019).
Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Syahrul kepada media ini mengatakan bahwa Bripka W (inisial) datang ke Cafe Karamaka bersama beberapa rekannya dan memesan 2 dos minuman keras jenis BIR kemudian berpesta minuman keras yang ditemani oleh beberapa pelayan cafe.
Asyik berpesta minuman keras, Bripka W kemudian meminta korban I untuk melayaninya namun korban menolak sehingga membuat Bripka W naik pitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menolak permintaan pelaku, korban bersama temannya kemudian keluar makan bakso yang berada di depan cafe tersebut dan setelah itu, korban menuju ke kamarnya untuk istirahat.
“Saat masuk kamar, korban tidak menyangka kalau pelaku sudah ada di dalam kamarnya. Disini pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya namun korban tetap menolak sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menginjak-injak pada bagian muka, yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah pada hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan serta kelopak mata.” ungkap Syahrul.
Akibat perbuatannya, Kasi Propam Polres Takalar kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Bangkala untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)