Tikam Perempuan di Pantai Seruni, Pria Asal Pallantikang Diringkus

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu, 14 Juli 2019.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rodjikan, kepada beritasulsel.com mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (38). Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP-B/179/VI/2019/SUL – SEL/RES. BANTAENG.

Dimana sebelumnya pelaku bersama dengan rekan rekannya menikam seorang wanita tomboi di Pantai Seruni, Bantaeng pada Selasa malam 9 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani. Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” beber Kapolres, Senin (15/07/2019).

Kronologi kejadian kata dia, awalnya, korban sedang duduk di Pantai Seruni, kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria yang tidak korban kenal.

Disaat bersamaan, pelaku IR menikam korban dari belakang yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusuk di punggung. Ada juga luka tusuk pada pergelangan tangan kiri korban.

“Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng,” urai Kapolres.

Polisi yang mendatangi rumah pelaku sesaat setelah kejadian, tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang sehingga petugas berinisiatif menunggu waktu yang tepat.

Berselang beberapa, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada dikediamannya, Tim T4P lalu mendatangi dan meringkus dan menggelandang pelaku ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara pelaku lain kini berstatus DPO,” jelas Kapolres

Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua tahun penjara.

Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara. (Andi Bur)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru