Tikam Perempuan di Pantai Seruni, Pria Asal Pallantikang Diringkus

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu, 14 Juli 2019.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rodjikan, kepada beritasulsel.com mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (38). Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP-B/179/VI/2019/SUL – SEL/RES. BANTAENG.

Dimana sebelumnya pelaku bersama dengan rekan rekannya menikam seorang wanita tomboi di Pantai Seruni, Bantaeng pada Selasa malam 9 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani. Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” beber Kapolres, Senin (15/07/2019).

Kronologi kejadian kata dia, awalnya, korban sedang duduk di Pantai Seruni, kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria yang tidak korban kenal.

Disaat bersamaan, pelaku IR menikam korban dari belakang yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusuk di punggung. Ada juga luka tusuk pada pergelangan tangan kiri korban.

“Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng,” urai Kapolres.

Polisi yang mendatangi rumah pelaku sesaat setelah kejadian, tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang sehingga petugas berinisiatif menunggu waktu yang tepat.

Berselang beberapa, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada dikediamannya, Tim T4P lalu mendatangi dan meringkus dan menggelandang pelaku ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara pelaku lain kini berstatus DPO,” jelas Kapolres

Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua tahun penjara.

Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara. (Andi Bur)

Berita Terkait

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Dampingi Danny Pomanto Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Kita di Bantaeng, Siap Menangkan Dia di Pilgub Sulsel 2024”
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Berita Terbaru