Tikam Perempuan di Pantai Seruni, Pria Asal Pallantikang Diringkus

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu, 14 Juli 2019.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rodjikan, kepada beritasulsel.com mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (38). Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP-B/179/VI/2019/SUL – SEL/RES. BANTAENG.

Dimana sebelumnya pelaku bersama dengan rekan rekannya menikam seorang wanita tomboi di Pantai Seruni, Bantaeng pada Selasa malam 9 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani. Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” beber Kapolres, Senin (15/07/2019).

Kronologi kejadian kata dia, awalnya, korban sedang duduk di Pantai Seruni, kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria yang tidak korban kenal.

Disaat bersamaan, pelaku IR menikam korban dari belakang yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusuk di punggung. Ada juga luka tusuk pada pergelangan tangan kiri korban.

“Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng,” urai Kapolres.

Polisi yang mendatangi rumah pelaku sesaat setelah kejadian, tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang sehingga petugas berinisiatif menunggu waktu yang tepat.

Berselang beberapa, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada dikediamannya, Tim T4P lalu mendatangi dan meringkus dan menggelandang pelaku ke Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara pelaku lain kini berstatus DPO,” jelas Kapolres

Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua tahun penjara.

Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara. (Andi Bur)

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru