Beritasulsel.com – Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyebar pornografi melalui media sosial, Jumat dini hari (5/7).
Pelaku berprofesi sebagai sopir mobil bernama Syamsuddin (32), warga Bungung-bungung, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP syahrul kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP / B / 218 / VII / RES. 1.24 / 2019 / SULSEL / RES JPT dengan korban berinisial WD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku dengan korban adalah pasangan kekasih namun saat korban sudah tidak mau lagi melanjutkan hubungannya dengan pelaku, pelaku sakit hati lalu menyebarkan foto dan video b0kep antara pelaku dan korban.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus pelaku melakukan tindakan itu, karena sakit hati diputuskan.
“Pelaku menyebar foto dan video melalui pesan WhatsApp dan massenger,” ungkap Syahrul, Sabtu (6/7).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)