Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Dari delapan pelaku diringkus, 17,2 gram barang bukti narkoba jenis sabu sabu juga diamankan.
Penangkapan itu hanya dalam kurun waktu 3 hari, terhitung dari tanggal 1 hingga 3 Juli 2019. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas, AKP M Tambunan, saat menggelar konferensi pers Kamis sore (04/07), membenarkan hal itu.
“Delapan yang berhasil kita amankan bersama 17,2 gram barang bukti sabu sedangkan dua pelaku lainnya kini dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Maulud.
Pelaku masing masing berinisial ME (24), AZ (29), SHD (50), ABM (20), YBR (25), ZKN (27), ID (40), dan HS (35). Dimana antara pelaku ABM dan YBR saling berhubungan, sedangkan pelaku ZKN, ID, dan HS juga saling berhubungan.
“Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai dari pasal 114 (1), pasal 112 (1), serta pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula,” demikian Maulud. (HS/BSS)