Beritasulsel.com – Personel gabungan Resmob Polsek Pallangga Resmob Polres Gowa berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku yang diketahui berinisial F (27), diringkus dikediamannya di Kota Parepare, pada hari Selasa (02/07).
Bukan hanya diringkus, pelaku juga dihadiahi timah panas dibetisnya lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyanto mengatakan, pelaku diduga telah mencuri mobil, uang dan emas milik majikannya warga Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada bulan April 2019 lalu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pallangga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
“Pelaku dijerat dengan 363 ayat 3e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian AKP Hendra Suyanto. (HS/BSS)