Beritasulsel.com – Timsus Polda Sulsel dipimpin oleh Panit Timsus IPDA Artenius MB berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Maccini Tengah Kota Makassar, Jumat (05/04/2019) sekitar pukul 18.35 wita.
Menurut Ipda Artenius, pelaku berjumlah empat orang mereka masing masing bernama Arham Jaelani alias Korea (42), Arifin Dg Nassa (60), Fuad Budiman alias Fuad alias Koko (32), dan Anton alias Niu (60).
Keempat pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda. Awalnya polisi menangkap Arham Jaelani dikediamannya di Jalan Maccini. Dari keterangan Arham, ia melakukan aksi kejahatan dibantu oleh beberapa rekannya sehingga polisi bergerak mengamankan tiga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku kemudian diamankan ke Posko Timsus Polda Sulsel bersama barang bukti diduga hasil curian para pelaku berupa,
1 ( satu) unit sepeda motor honda beat warna putih.
• 1 (satu) buah handphone merk oppo A37 warna putih.
• 1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna putih.
• 1 (satu) buah handphone merk samsung FM warna putih.
• 1 (satu) buah handphone lipat merk Advan warna hitam.
• 3 (tiga) buah dompet milik tersangka.
• uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) hasil kejahatan.
Menurut Artenius, kawanan tersebut merupakan resedivis kasus pencurian dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN atau petugas PDAM kemudian mengalihkan perhatian korban dengan mengajak mengobrol sehingga rekannya yang lain bebas masuk kerumah korban untuk mengambil barang barang berharga korban.
“Kawanan ini sudah beberapakali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Terhitung dalam 1 bulan ini, mereka sudah 3 kali beraksi,” ungkap Artenius.
“Bahkan Niu, Korea dan Koko, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Polrestabes Surabaya selama 1 tahun 6 bulan,” lanjutnya.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, para pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga Timsus Polda Sulsel melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan. Karena tidak menghiraukan, maka diberi tindakan tegas terukur dengan maksud dilumpuhkan.
Para tersangka kemudian dirawat di RS Bhayangkara Makassar kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)