Beritasulsel.com — Tim Jatanras Polrestabes Makassar dikabarkan telah meringkus seorang pria diduga pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang perempuan anak dibawah umur.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda membenarkan, ia mengatakan bahwa pelaku berinisial ZU, ia diamankan di Jalan Monginsidi Lorong 2, Kota Makassar, Jumat (29/03/2019).
Penangkapan ZU, kata Alex, setelah Jatanras mendapat informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar tentang adanya laporan anak dibawah umur disekap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban berinisil VI berusia 16 tahun. Peristiwa bermula dimana pelaku pada Senin 24 Maret 2019 mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.
“Korban pun dibawah ke rumah pelaku, lalu membawa korban Jalan–jalan kerumah tantenya di Antang setelah itu kembali ke rumah pelaku dan menyuruh korban masuk kedalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ungkap Alex.
Setelah itu, sekitar pukul 18.00 wita pelaku membawa korban ke Jalan Pettarani dekat jualan ibu korban.
Keesokan harinya selasa 25 Maret 2019, pelaku kembali menelpon korban dengan nada mengancam dan berkata, ”Kalau kau tidak mau datang, saya akan ke sekolah kamu,” ucap alex menirukan ucapan pelaku terhadap korban.
Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan menggunakan kendaraan ojek online korban mendatangi rumah pelaku “Pelaku pun langsung menyekap korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali,” urai Alex.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)