Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Monginsidi Diringkus

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Tim Jatanras Polrestabes Makassar dikabarkan telah meringkus seorang pria diduga pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang perempuan anak dibawah umur.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda membenarkan, ia mengatakan bahwa pelaku berinisial ZU, ia diamankan di Jalan Monginsidi Lorong 2, Kota Makassar, Jumat (29/03/2019).

Penangkapan ZU, kata Alex, setelah Jatanras mendapat informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar tentang adanya laporan anak dibawah umur disekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban berinisil VI berusia 16 tahun. Peristiwa bermula dimana pelaku pada Senin 24 Maret 2019 mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.

“Korban pun dibawah ke rumah pelaku, lalu membawa korban Jalan–jalan kerumah tantenya di Antang setelah itu kembali ke rumah pelaku dan menyuruh korban masuk kedalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ungkap Alex.

Setelah itu, sekitar pukul 18.00 wita pelaku membawa korban ke Jalan Pettarani dekat jualan ibu korban.

Keesokan harinya selasa 25  Maret 2019, pelaku kembali menelpon korban dengan nada mengancam dan berkata, ”Kalau kau tidak mau datang, saya akan ke sekolah kamu,” ucap alex menirukan ucapan pelaku terhadap korban.

Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan menggunakan kendaraan ojek online korban mendatangi rumah pelaku “Pelaku pun langsung menyekap korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali,” urai Alex.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru