Bulukumba – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan H. Nurman ke Polres Bulukumba sejak tahun 2020 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Lima tahun berlalu, laporan itu belum juga diselesaikan meski telah diadukan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel. H. Nurman menilai lambannya penanganan kasusnya sangat janggal. Ia bahkan menduga penyebabnya karena ia tidak membayar atau tidak memberikan uang kepada polisi. “Saya juga heran sudah 5 tahun laporan saya di Polres Bulukumba tidak ditindak, tidak selesai selesai. Saya biasa berpikir, itu mungkin karena saya tidak bayar polisi,” ungkap H. Nurman, Rabu (25/9/2025).
Selain itu, warga Kecamatan Kajang tersebut juga menyoroti proses penanganan laporan yang dinilainya tidak profesional. Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan justru disuruh menyerahkan surat panggilan kepada pihak terlapor. “Bahkan surat panggilan terhadap terlapor, saya sendiri yang disuruh membawakan. Seharusnya polisi yang menyerahkan langsung, tapi justru saya yang diminta mengantar surat tersebut kepada terlapor,” terangnya.
Nurman bilang hanya ingin mendapatkan keadilan atas kerugian hampir Rp200 juta akibat penipuan yang dialami pada tahun 2020. Namun, sampai sekarang ia merasa dipingpong tanpa ada kepastian hukum. “Kasus saya jelas, kerugian saya nyata, tapi lima tahun berlalu tetap tidak ada ujungnya. Kalau saya orang yang punya uang dan mau bayar polisi, mungkin lain ceritanya,” tambahnya.
BACA JUGA: Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengaku baru mau menggelar kasus tersebut untuk mengetahui apa hambatannya. “Nanti saya minta digelarkan perkaranya biar jelas apa hambatannya sehingga belum selesai,” ucap Muhammad Ali, Kamis (26/9/2025).
Saat ditanya apakah benar pelapor tidak pernah diberikan SP2HP, dan apakah benar pelapor sendiri yang disuruh mengantakan langsung surat panggilan kepada terlapor. Mantan Kapolsek Uluere Bantaeng tersebut mengaku belum mengetahui hal itu.
“Kalau soal ini, sebentar saya asistensi ke penyidik, untuk memastikan apakah panggilan diantar oleh penyidik atau dititip, nanti saya pastikan ke penyidiknya,” imbuhnya kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.
Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Bulukumba, Ipda Subhan, sempat meminta H. Nurman untuk mencabut aduannya di Propam dan Irwasda Polda Sulsel. Alasannya, ia merasa tertekan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. (***)
