Beritasulsel.com – Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII SUL-SEL), Risal Soefrianto menyuarakan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera menyelesaikan persoalan pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia – Bantaeng.
Selain itu, PMII juga mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng turut mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini.
“Desakan tersebut muncul lantaran ratusan buruh sudah kehilangan hak gajinya selama beberapa bulan,” kata Risal kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Sabtu, (13 September 2025).
Wakil Sekretaris Umum PKC PMII Sulawesi Selatan itu juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantaeng harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan perampasan hak buruh oleh perusahaan.
“Kasus pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia – Bantaeng ini selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan pemerintah harus melihat dampak dari diabaikannya hak para buruh oleh pihak perusahaan,” kata Risal.
Risal Soefrianto menambahkan bahwa DPRD Bantaeng tidak cukup hanya memfasilitasi mediasi dan memberikan rekomendasi kepada Dinnasker.
“Kami minta Anggota DPRD Bantaeng untuk turun langsung ke lapangan, melihat fakta dan menyaksikan langsung kondisi para buruh yang telah di PHK dan memastikan suara mereka benar-benar terkawal,” tegasnya.
“Keberadaan wakil rakyat harus dirasakan nyata melalui pengawasan langsung, bukan sekadar pengawasan di balik meja atau pernyataan formalitas,” ujarnya.
“Jika DPRD hanya mengawasi dari balik meja, mereka bukan lagi pengawas, melainkan penonton. Rakyat tidak butuh penonton, rakyat butuh wakil yang berani mengawal hingga ke ujung masalah,” kata Risal.
Wakil Sekretaris Umum PKC PMII Sulsel itu juga mendesak agar Pemkab Bantaeng melalui Disnaker, aktif mengawal dan mendampingi buruh hingga kasus ini benar-benar tuntas.
“Pendampingan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan haknya secara penuh, dan dalam prosesnya tidak boleh ada keberpihakan kepada pihak perusahaan yang melanggar,” kata Risal.
Wasekum PKC PMII Sulsel itu menegaskan bahwa penegakan keadilan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah daerah berpihak kepada rakyatnya.
“Apalagi sebagian besar buruh di PT Huadi Nickel itu merupakan masyarakat Bantaeng. Jika pemerintah gagal membela mereka, maka pemerintah telah gagal melindungi dan mengayomi masyarakatnya,” kata Risal.
“Saya berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk bekerja secara profesional, transparan dan adil,” pungkasnya.
