Beritasulsel.com — Petugas kepolisian daerah Sulawesi Selatan kembali mengamankan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilo gram.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin saat merilis barang haram tersebut di lobby Mapolda, Kamis (14/03/2019), mengatakan,
Barang berzat amfetamin itu diamankan di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Jumat 1 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang tersebut diamankan bersama dua orang tersangka masing masing berinisial AR (30), warga Baranti, Sidrap dan HP (38), warga Tinoang, Pinrang.
Kedua tersangka merupakan kurir jaringan international, dimana Sabu tersebut datang dari Malaysia ke Nunukan lalu ke Palu Sulawesi Tengah, kemudian ke Sulsel dan diamankan di Pinrang.
“Pemilik barang haram itu adalah warga negara Philipina yang menetap di Malaysia, sementara kita kejar pemiliknya,” ungkap Irjen Hamidin.
Dengan menggagalkan peredaran barang haram itu sebanyak 1 Kilo gram, polisi telah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu jiwa.
“Jika satu kilogram sabu ini beredar di masyarakat, bahayanya sangat besar. Dimana sabu ini dapat merusak kurang lebih 15 ribu orang,” sebut Irjen Hamidin.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel dan dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara hingga seumur hidup. (HS/BSS)