1 Kg Sabu Diamankan di Pinrang Bersama 2 Pelaku Asal Sidrap dan Pinrang

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Petugas kepolisian daerah Sulawesi Selatan kembali mengamankan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilo gram.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin saat merilis barang haram tersebut di lobby Mapolda, Kamis (14/03/2019), mengatakan,

Barang berzat amfetamin itu diamankan di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada hari Jumat 1 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang tersebut diamankan bersama dua orang tersangka masing masing berinisial AR (30), warga Baranti, Sidrap dan HP (38), warga Tinoang, Pinrang.

Kedua tersangka merupakan kurir jaringan international, dimana Sabu tersebut datang dari Malaysia ke Nunukan lalu ke Palu Sulawesi Tengah, kemudian ke Sulsel dan diamankan di Pinrang.

“Pemilik barang haram itu adalah warga negara Philipina yang menetap di Malaysia, sementara kita kejar pemiliknya,” ungkap Irjen Hamidin.

Dengan menggagalkan peredaran barang haram itu sebanyak 1 Kilo gram, polisi telah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu jiwa.

“Jika satu kilogram sabu ini beredar di masyarakat, bahayanya sangat besar. Dimana sabu ini dapat merusak kurang lebih 15 ribu orang,” sebut Irjen Hamidin.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel dan dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara hingga seumur hidup. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58